Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam Memancing dan Menembak Ikan

Hukum islam tentang memancing dan menembak ikan untuk di dapat sebagai lauk sambel atau dijual, semuanya ada ketentuan yang disesuaikan melalui pendapat Ulama.

Tapi terkadang tetap ada pertanyaan yang menganjal dihati, terkadang saat obrolan juga teman masih belum mengetahui dengan yang jelas, bahkan ada juga yang sama tidak mengerti.

hukum islam memancing ikan dan menambak

Dari sini, terkadang langsung search di Google dengan pencarian:

Hukum islam memancing ikan. Dan juga, Hukum dalam islam menembak ikan.

Kedua hukum diatas termasuk hobi yang dikerjakan, terutama untuk kita sesama pemancing, dari itu juga lah kami berniat membuat artikel ini agar bisa dibagikan kepada teman-teman Angler.

Tapi untuk mendapatkan info yang jelas, tentu harus mengambil dari sumber yang akurat, bukan hanya info yang jauh berhubungan dengan soal memancing dan mencari ikan.

Maksudnya biar jelas, bukan hanya dibuat berdasarkan pemikiran sendiri tanpa Sanad untuk memperkuat hukum islam mencari ikan dengan kedua cara tersebut.

Namun bila terdapat sumber yang jelas dan lengkap, ya boleh dipakai terutama dari berbagai Ulama.

Karena yang kita bahas ini ada 2 cara mencari ikan, maka kita bahas satu-persatu saja biar mudah dipahami ya.

Hukum Islam Memancing Ikan

Dikutip dari situs NU tentang hukum islam mancing ikan itu ada beberapa jenisnya, bila kita ambil dari memancing ikan liar dengan niat mencari rezeki hukum islam sah dan diperbolehkan.

Tapi harus kembali pada manfaat untuk memancing, kalau hobi terus niat boleh, sebaliknya bila hobi tapi tanpa manfaat tentu akan merugikan dan ini tidak diperbolehkan.

Selain itu tentang memancing dikolam pemancingan.

Kalau menyewa tambak (balong) untuk mengambil ikannya dengan memancing atau menjaring, si penyewa kadang-kadang mendapat ikan banyak dan kadang-kadang tidak mendapat. Apakah menyewanya itu sah atau tidak?

Forum muktamar saat itu menjawab, Tidak sah menyewanya. Uang sewanya pun tidak halal karena barang itu tidak boleh menjadi hak milik dengan akad sewa.

وَخَرَجَ بِغَيْرِ مُتَضَمِّنٍ لِاسْتِيْفَاءِ عَيْنٍ مَا تَضَمَّنَ اسْتِيْفَاؤُهَا أَيِ اسْتِئْجَارُ مَنْفَعَةٍ تَضَمَّنَ اسْتِيْفَاءَ عَيْنٍ كَاسْتِئْجَارِ الشَّاةِ لِلَبَنِهَا وَبِرْكَةٍ لِسَمَكِهَا وَشُمْعَةٍ لِوُقُوْدِهَا وَبُسْتَانٍ لِثَمْرَتِهِ فَكُلُّ ذَلِكَ لاَ يَصِحُّ. وَهَذَا مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَيَقَعُ كَثِيْرًا. 

Artinya: “Dan dengan kalimat, ‘Tanpa berkonsekuensi mengambil barang’ tidak termasuk pemakaian manfaat barang sewaan yang berkonsekuensi mengambil barangnya, seperti menyewa kambing untuk diperah susunya, kolam untuk diambil ikannya, lilin untuk dinyalakan dan kebun untuk dipetik buahnya. Semua itu tidak sah. Hal seperti ini termasuk fitnah yang sudah mewabah dan banyak terjadi,”(Lihat Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 114).
Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-memancing-ikan-di-kolam-pemancingan-Fdd8L

Kutipan diatas pasti sudah bisa kita pahami, bahwa memancing ikan dialam liar itu boleh saja.

Hukum Islam Menembak Ikan

Sedangkan untuk menembak ikan baik dengan Paser atau Ketapel, seperti yang banyak dipergunakan sekarang hukum dalam Islam sah karena sama dengan hewan buruan untuk dikosumsi.

Kecuali bila menembak ikan hanya berdasarkan membunuh tanpa diambil, juga mendekati ikan atau hewan yang akan punah, jelas itu dilarang sebagai berikut:

وَيَحْرُمُ إِتْلَافُ الْحَيَوَانِ - الْمُحْتَرَمِ لِلنَّهْيِ عَنْ ذَبْحِ الْحَيَوانِ إِلَّا لِأَكْلِهِ

Artinya: “Dan haram memunahkan hewan yang dimuliakan karena adanya larangan untuk menyembelih hewan kecuali untuk dikonsumsi” (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 227).
Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-berburu-dan-memakan-hewan-yang-dilindungi-8yd8W

Jadi bila kalian menembak ikan tujuannya untuk dimakan, sudah jelas itu diperbolehkan.

Kesimpulan
Kutipan diatas bisa kita ambil yang baik saja, kalau yang digunakan memancing ikan maka ambil dari sisi baiknya seperti niat memancing untuk mencari rezeki dan dimakan.

Begitu juga bila dibunuh dengan menembak (ketapel) lalu dikumpulkan, bawa pulang dan dimakan bersama keluarga, ini diperbolehkan.

Untuk yang kebanyak dilarang tapi banyak yang abaikan adalah, dapat mancing ikan kecil diletakan sampai mati lalu tidak dapat lagi, pas pulang langsung ditinggal.

Atau saat menembak tapi tidak melihat ikan besar, kelihatan yang kecil saja karena hati merasa galau akhirnya tetap ditembak dan mati tapi di abaikan.

Jadi intinya kita mengunakan cara yang bermanfaat, bukan untuk sebuah hal yang sia-sia. Salam Gentak!